Senin (25/11), ratusan pedemo dari berbagai organisasi serikat buruh yang ada di Tangerang memadati kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Banten.
Para pendemo menuntut penarikan kembali rekomendasi UMK yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang yang tidak sesuai dengan DPKo (Dewan Pengupahan Kota) Tangerang. KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang direkomendasikan oleh PLH (Pelaksana Harian) Pemkot Tangerang sebesar Rp 2.440.000,
Menurut Dani, salah seorang demonstran, KHL sekarang mencapai Rp 3.162.189. Para demonstran menuntut kenaikan UMK sebesar 66% menjadi Rp 3.700.000, sedangkan berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.582-HUK/2013, UMK (Upah Minimum Kota) Tangerang tahun 2014 sebesar Rp 2.444.301.
Kepala Divisi JAMSOSTEK dan Pengupahan, Amri Luzarvi, memberikan tanggapan, “Mereka bisa melihat, KHL tadi kan terdiri dari 3 unsur, pemerintah, serikat pekerja, dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), KHL kan ada hitungannya. KHL itu hanya dua juta sekian. DKI pun tidak ada sentuh angka tiga juta KHL tersebut.”